Berikut ini fatwa Ulama Salaf berkenaan hukum bolehnya membacakan ruqyah pada air atau benda cair lainnya.
1. Fatwa
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Soal:
Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?
Jawab:
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan
bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada
tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada
bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala,
wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah
radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril
pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit,
dengan menggunakan air yang dibacakan:
بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
/bismillaah
urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw
‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/
“Dengan
nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan
dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang
dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”
sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan
doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais
radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut
pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath
Thib dengan sanad yang hasan.
Dan contoh-contoh lain
metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering
mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً
/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/
“Ya
Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah.
Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya
dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun”
Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/1899
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat di
http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
3. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam
Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama
beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak
menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan
Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian
meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang
mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh
sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata
kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian
penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap
ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah.
(Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
4.Penjelasan Ustadz Arifin Badri berkenaan Hukum Ruqyah Media Air
Hukum Ruqyah Media Air
Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah
Pertanyaan:
Ustadz
saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk
pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian
sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon
jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx
Jawab:
Sebelum
menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera
memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit
Apa
yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk
diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan
menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama.
Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun
hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi
memberikan kaidah:
"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibnu
qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang
bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung
hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita
menanyakan "apakah ada dasarnya?"
karena Nabi telah
memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan.
Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama
mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang
diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al
Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu
tidak masalah
Wallahu'alam.
Sumber:
(Disalin
dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir
1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)
Membacakan Ruqyah Pada Air Zam-zam
Tidak tersembunyi bagi seorang muslim barakah yang terkandung pada air Zam-zam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air Zam-zam.”
Diriwayatkan
oleh Ath-Thabrany no. 11168 dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما dan
disebutkan oleh Al-Albany pada Ash-Shahihah no. 1056.
Diriwayatkan oleh Muslim no. 1922 dari Abu Dzar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله وسلم bersabda terkait air Zam-zam,
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ
“Sesungguhnya ia air yang berbarakah dan dia makanan yang mengenyangkan dan obat dari penyakit.”
Dan dalam hadits Jabir رضي الله عنه diriwayatkan oleh Ahmad (3/357) dan selainnya dishahihkan oleh Al-Hafizh,
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air Zam-zam adalah untuk sesuatu yang ia diminum karenanya.”
Para
ulama memahami dari keumuman lafazh hadits ini bahwa siapa yang meminum
air Zam-zam untuk menyembuhkan penyakitnya maka diharapkan akan
terkabulkan dan tersembuhkan, siapa yang meminumnya agar fasih dalam
bicara maka diharapkan akan mendapat kefasihan, siapa yang meminumnya
agar mudah menghafal Al-Qur’an maka diharapkan akan jadi mudah menghafal
Al-Qur’an. Dan semua ini atas izin Allah عز وجل. Hadits tersebut
mengisyaratkan adanya manfaat yang umum pada air Zam-zam, manfaat secara
agamis atau manfaat duniawi.
Adapun meminum air ini dengan tujuan
mencari kesembuhan dari gangguan rasukan, sihir dan ‘ain. Para ulama
zaman ini berbeda pendapat tentang membacakan ruqyah pada air Zam-zam.
Diantara mereka ada yang membolehkan, seperti Al-‘Allamah Ibnu Baz رحمه
الله. Dan diantara mereka ada yang tidak membolehkannya, seperti
Al-‘Allamah Al-Albany, dengan alasan air Zam-zam itu sendirinya sudah
merupakan obat.
Adapun menurut saya, tidak ada larangan secara
syar’i terkait membacakan ruqyah pada air Zam-zam. Dan dengan itu
terkumpullah dua sebab dari sebab-sebab kesembuhan. Sebab yang kasat
mata yaitu air Zam-zam dan sebab maknawi yaitu ruqyah. Hal ini
berdalilkan dengan kebanyakan ruqyah Rasulullah صلى الله عليه وسلم
terkumpul padanya dua sebab, yang kasat mata dan yang maknawi. Seperti
mengumpulkan antara ruqyah dengan debu dan tiupan, doa dengan air,
tiupan dengan doa. Dan membacakan ruqyah pada sesuatu itu tidak berarti
tidak adanya obat dan barakah padanya.
Apa yang dijadikan alasan
oleh Al-Albany رحمه الله akan tidak bolehnya membacakan ruqyah pada air
Zam-zam bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melakukannya.
Maka
saya mengatakan: Tidaknya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan belum
tentu hal itu tidak boleh, karena beralasan dengan bolehnya melakukan
itu benar adanya, berdalilkan dengan amalan beliau yang kita sebutkan
barusan.
Apakah Boleh Membacakan Ruqyah Pada Air Dan Minuman Selain Air?
Jawab:
Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah رضي
الله عنها yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini
dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung,
bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa,
اكْشِفِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian manusia.”
Kemudian
beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau
meletakkannya pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian
mengusapkannya padanya (Tsabit).
Suatu perkara yang
telah diketahui bahwa orang yang sakit bisa mengambil manfaat dari air
yang dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara yang bisa dirasakan.
Karena pada air itu ada kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan
ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa dan yang maknawi.
Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara yang diperbolehkan.
Demikian
juga diperbolehkan membacakan ruqyah pada minuman yang bisa
dimanfaatkan secara kesehatan, seperti madu, minyak habbatus sauda’,
minyak zaitun dan lain-lain. Dengan catatan tidak melebar-lebarkan
masalah, lalu menganggap semua minuman boleh dibacakan ruqyah. Maka
harus diperhatikan batasannya yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu
kesehatan.
Apakah Boleh Menggunakan Air Yang Dibacakan Ruqyah Di Kamar Mandi Bagi Penderita?
Jawab:
Penggunaan air yang dibacakan ruqyah di kamar mandi bagi orang yang
tersihir atau kerasukan atau terkena ‘ain itu boleh. Karena air yang
dibacakan ruqyah ini tidak ada padanya Al-Qur’an. Yang dikaitkan dengan
air adalah tiupan dan sedikit ludah semata. Adapun ayat yang dibaca
hanyalah sebagai bentuk panjatan doa dan pujian kepada Allah تعالى dan
bentuk kembali kepada-Nya. Maka tidaka ada Al-Qur’an dalam air, tidak
lafazhnya dan tidak pula maknanya. Jadi mandi dengannya di kamar mandi
boleh karena memang tidak ada unsur perendahan terhadap Al-Qur’an.
Apakah Penggunaan Air Bunga Mawar Bagi Orang Yang Kerasukan Dan Terkena Sihir Itu Disyari’atkan?
Jawab:
Aku tidak mengetahui apa keutamaan air bunga mawar ini, namun aku
nasehatkan bagi para peruqyah untuk tidak mengarahkan penderita untuk
menggunakan air bunga mawar. Bagi saya air biasa itu lebih baik dari air
bunga mawar.
Peringatan: Tukang sihir banyak menuliskan
mantra-mantra mereka dengan air za’faran dan air bunga mawar, maka siapa
yang menggunakan air bunga mawar maka terjatuh pada tasyabuh dengan
mereka para tukang tenung dan sihir.
Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan Garam?
Jawab:
Diperbolehkan bagi peruqyah menggunakan garam pada iar yang dibacakan
ruqyah padanya, karena diketahui hala itu bermanfaat biidznillah. Dalil
yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali رضي الله عنه
yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi صلى الله عليه وسلم saat beliau shalat, ketika selesai shalat beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ ، لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا ، وَلاَ غَيْرَهُ
“Semoga
Allah melaknat kalajengking, dia tidak meninggalkan orang yang shalat
atau selainnya, kemudian beliau meminta garam dan air, lalu beliau
mengusap di atasnya dan membacakan ruqyah…”
Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara seperti ini dan yang semisal adalah boleh.
Adapun
penggunaan garam dengan caranya para tukang sihir dan dukun maka tidak
boleh, karena itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam untuk
mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat keluarnya pengantin wanita dari
rumahnya sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada anak bayi yang
baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu mengusir jin itu hanyalah Allah تعالى, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ حِجَابًا مَّسْتُورًا
“Dan
jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan antara
orang yang tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang menutupi.” (Al-Isra’: 45)
Yang
mendorong orang berkata bahwa garam itu untuk mengusir jin adalah
sandaran mereka terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu tidak
memakan makanan bergaram. Maka dari sini mereka memahami bencinya jin
terhadap garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil dan salah, karena
permusuhan jin itu nyata terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya
Allah تعالى yang mampu mengusirnya, melalui sebab memperbanyak dzikir
dan doa.
.
Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
Menyediakan
air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan
padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan
atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang
sakit.
Ini berdasarkan hadits ‘Ali radhiallahu ‘anhu yang
diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas
radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang
lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah
(no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf Abdur Razaq.
Demikian
pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa
ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam
yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau
berkata: “
Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum
pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi
perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan
iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)
Cara
yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz rahimahumallah. (Lihat Ahkaam Ar-Ruqa wa
At-Tama`im hal. 65